Harga Beras Resmi Naik, Ini Rinciannya!
Cyrustimes.com,Jakarta-Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (1/4/2023).
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp. 13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan HET beras premium Rp.14.400/kg.
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017, HET Beras ditetapkan sebagai berikut.
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan HET Medium Rp 9.450/kg dan HET Premium Rp 12.800/kg.
Kemudian, Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan HET Medium Rp 9.950/kg dan HET Premium Rp 13.300/kg. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat HET Medium Rp 9.450/kg dan HET Premium Rp 12.800/kg. Nusa Tenggara Timur HET Medium Rp 9.950/kg dan HET Premium Rp 13.300/kg
You cannot copy content of this page