CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat penetapan harga yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis, 4 September 2025.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan rapat ini bertujuan mendapatkan harga terbaik bagi pekebun. “Diharapkan angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya. Rizky juga menambahkan bahwa harga TBS Kalteng masih menjadi yang tertinggi di regional Kalimantan.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor. Ia menjelaskan, perhitungan periode II hanya menghitung harga, sementara indeks K sudah ditetapkan pada periode I Agustus lalu, yakni 90,87 persen. “Perhitungan harga berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK dari 30 perusahaan yang menyampaikan data beserta kontrak penjualan,” kata Achmad.
Adapun harga CPO naik Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram. Sedangkan harga PK meningkat Rp534,93 dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS sawit periode II Agustus 2025 naik pada semua umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun Rp2.540,36, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, dan umur 6 tahun Rp3.081,33.
Pada umur 7 tahun harga ditetapkan Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan untuk tanaman umur 10–20 tahun Rp3.474,60.
Achmad menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK wajib menyampaikan laporan tertulis, namun tetap harus hadir dalam rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023. Ia juga berharap harga yang ditetapkan benar-benar dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai ketentuan.
Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, serta petani mitra.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan