SITUBONDO – Ternyata pernyataan ketua panitia PTSL Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, diduga tidak benar alias ngarang. Hal itu dikatakannya soal hasil sosialisasi kesepakatan biaya program pendaftaran tanah sebesar Rp. 250.000, pekan lalu.

Sebelumnya, ketua panitia tersebut, mengatakan bahwa warga pemohon sudah sepakat atas biaya yang akan dikenakan untuk program itu, yang disaksiakan oleh 3 pilar. Meliputi, Babinsa, Babinkamtibmas, BPN dan sejumlah pihak yang lain termasuk para pemohon.

”Ya, saat itu sudah sepakat Rp. 250. 000 mas, berhubung ada yang keberatan dan mulai rame, maka ketika ada kekurangan patok dan matrae saya arahkan untuk beli sendiri, ” Katanya.

Tahfiz, mengatakan bahwa, dengan biaya Rp. 150. 000 itu tidaklah cukup untuk pelaksanaan program ini hingga tuntas, dengan nominal tersebut hanya menanggung 3 patok saja. Untuk hal yang lain menyarankan bagi pemohon membeli sendiri. Seperti, misal ukuran tanah yang berbentuk (L) tidak cukup dengan 3 patok, pembelian matrei dan berkas lain-lain.

Sementara itu, berbading terbalik dengan pernyataan Babinkamtibmas setempat, Febri, yang menilai bahwa pernyataannya tidak benar.

Ia berkata, saat rapat sosialisasi yang disaksikan beberapa pihak, lalu, soal biaya yang akan dikenakan kepada pemohon hanyalah Rp. 150.000 bukan Rp. 250.000.

Ketika dikonfirmasi melalui via telpon, Kamis, 21 November 2024, kepada Cyrustimes.com mengatakan pernyataan yang keliru dengan biaya kesepakatan ptsl Desa Kotakan Rp. 250.000, ”Mungkin kesepakatan yang dimaksud itu secara terselubung tanpa sepengetahuan kami dan 3 pilar itu mas, ” Jelasnya.

Sebab, saat sosialisasi hanya ada pemberitahuan biaya bagi pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun ini sebesar Rp. 150.000 , tutupnya.

Diberitakan sebelumnnya, Hasil Rapat Sosialisasi, Biaya Pendaftaran PTSL di Desa Kotakan Rp. 250.000 , hal itu dikatakan oleh ketua panitia PTSL, Tahfiz, saat dikonfirmasi media ini Kamis, 14 November 2024.