Heboh! Hendak Gusur Rumah Pakai Beko, Tutik Warga Bondowoso Laporkan Mantan Suami Ke Polisi
BONDOWOSO – Seorang Pria berinisial E asal Desa Klabang, Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso geram, lantaran sang Istri bernama Tutik menggugat cerai dirinya saat masih bekerja di luar negeri.
Diketahui, pria berinisial E yang merupakan mantan suami Tutik warga Desa Klabang, dirinya kerja di luar Negeri dan melakukan kewajiban sebagai suami menafkahi keluarganya dengan cara mentransfer uang.
Selanjutnya, uang tersebut dipergunakan oleh Tutik untuk membangun rumah, Namun tak disangka pada saat suaminya kerja di luar negeri, Tutik melayangkan gugatan cerai tanpa sepengetahuan E.
Mengetahui Tutik sudah menggugat cerai dirinya sejak tahun lalu, kini E berencana menggusur rumah yang di tempati Tutik tersebut, dengan menyewa Beko.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar sejumlah warga setempat, pasalnya, belum ada putusan Inkra dari Pengadilan Agama yang memperbolehkan E untuk mengeksekusi rumah yang saat ini dihuni Tutik.
Ali Shafid selaku Kuasa hukum dari Tutik mengatakan, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan Premanisme yang sudah di provokator Kuasa hukum dari terduga pelaku yakni inisial E. Sehingga, kliennya syok berat dan merasa dirinya diintimidasi.
”Kami akan melaporkan hal ini ke Polres Bondowoso, terkait pengancaman atau intimidasi terhadap klien kami,” ungkap Ali Shafid Sabtu, 15 Juli 2023 malam.
Menurutnya, ini termasuk pembagian harta bersama alias gono gini tetapi, oleh pihak pelapor yang merasa memiliki rumah tersebut datang untuk menggusur rumahnya.
“padahal tidak ada putusan inkra yang dikeluarkan dari pengadilan agama (PA) setempat, maka saya nilai itu tindakan pengancaman dan premanisme,” tuturnya.
Lanjut Ali Shafit menjelaskan, keduanya sempat lakukan mediasi di Balai Desa, Kepala Desa setempat menyarankan jika kasus ini berbau perdata, silahkan dilanjutkan secara perdata kalau berbau pidana silahkan gugat secara pidana.
Namun, pengacara dari yang membawa Beko inisial E tidak mengindahkan saran Kades tersebut, sehingga mendatangkan Beko dengan cara premanisme, ada pengancaman juga dan membuat syok warga setempat.
”Kalau toh seandainya klien saya tidak bisa membayar uang sebesar kurang lebih Rp.500 juta, maka rumah itu akan diratakan,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Desa Klabang Didik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp selulernya tidak terlalu merespon atas insiden warganya tersebut, ia hanya mengatakan. ”Masih proses bertemu di Polres hari senin,” singkatnya.
Di sisi lain, Pengacara dari pihak (E) Umar Said menegaskan bahwa, ini masalah keluarga, kami sebelumnya sudah upaya mediasi di Balai Desa, hasilnya dari mantan istri tersebut bersedia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 575 juta, meski tanpa dibuatkan berita acara hanya pernyataan secara lisan lalu direkam.
Hingga berita ini di naikan, kami masih menunggu hasil putusan Inkra dari Pengadilan Agama Setempat.