Publik pun mempertanyakan bagaimana gelar “Dr.” tersebut bisa muncul dalam dokumen resmi seperti KTP. Pihak Dukcapil Situbondo hingga saat ini belum memberikan keterangan rinci terkait proses penerbitan identitas, termasuk verifikasi gelar akademik yang tercantum.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan gelar akademik palsu, serta lemahnya sistem verifikasi gelar pada dokumen kependudukan. Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan penelusuran lebih lanjut dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

Aktivis di Situbondo menyuarakan pentingnya pembenahan sistem administrasi dan meminta pemerintah daerah menindak tegas oknum yang terbukti mencantumkan gelar tanpa hak, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dokumen kependudukan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita