KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., pada Kamis, (2/10).
Penangkapan dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial MW (42) di rumahnya yang berlokasi di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. MW yang diketahui sebagai ibu rumah tangga, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 21.10 WIB, tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hengky.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 9 paket sabu dengan berat total ± 19,78 gram, dan barang bukti lainnya, serta uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
“MW kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas,” tegas AKP Hengky.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan