Situbondo- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo lakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang pasir milik CV Banyuputih yang berlokasi di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten setempat, Kamis 25 Mei 2023.
Agenda dalam kunjungan tersebut adalah membahas terkait IPAL dan B3 milik perusahaan tambang CV Banyuputih.
Namun saat dilokasi, pembahasan yang dilakukan justru merembet keluar konteks yang telah dijadwalkan.
Bahkan pada saat kelar audiensi rapat dalam kunker, sifat arogan ditunjukan Ketua Komisi III DPRD Situbondo Arifin.
Ya, Ketua Komisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menunjukkan kemarahannya saat mendapati adanya temuan yang diduga manipulasi setoran pendapat pajak daerah (PAD) yang dilakukan oleh CV Banyuputih.
Arifin juga menduga CV Banyuputih tidak dapat menunjukkan RKAB serta KTT yang tidak ada dilokasi. Atas dasar itu Arifin berencana bakal merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas.
”Langkah kami selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi kepada APH, bagaimana CV. Banyuputih agar dilakukan penindakan,” terangnya dilansir dari koran pojok kiri.
Sementara pengelola tambang pasir CV Banyuputih Totok Hariyono mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan Ketua Komisi III Arifin.
Hariyono mengatakan tudingan bahwa CV Banyuputih tidak dapat menunjukkan RKAB serta tidak adanya KTT dilokasi tambang tidaklah benar.
“Ini pernyataan sepihak yang mendiskreditkan CV. Karena pada tahap kunjungan, kami selaku pihak pengelolah tambang telah memberikan bukti bahwa apa yang meraka tanyakan, kami tunjukan,”terang Hariyono.
Perlu diketahui, bahwa surat pemberitahuan kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Situbondo yang diwakili oleh Ketua Komisi Arifin dari Fraksi PPP kelokasi tambang CV. Banyuputih terkait IPAL dan B3.
Namun setelah audiensi, Komisi III justru membahas soal pajak, hal ini yang membuat pengelolah tambang menilai bahwa pembahasan di luar konteks dari tujuan Kunker Komisi III kelokasi tambangnya.
”Kalau disurat pemberitahuan Kunker tersebut dituliskan permintaan terkait data pembayaran pajak, Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). Hal itu pasti kami siapkan mas,” tukasnya.
Ia menegaskan, dalam kegiatannya dapat dipastikan tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan.
“Karena, setiap persyaratan dan aktifitas tambang telah kami lengkapi, sedangkan kewajiban pajak ke Daerah, kami lakukan secara tertib. Kalaupun ada selisih perhitungan, seharusnya dilakukan sesuai mikanisme perpajakan yang sudah diatur,”keluhnya.
Lanjut Hariyono, CV. Banyuputih sudah membayar pajak ke Daerah sejak pertama ijin dan beroprasi.
“Ini bisa kami buktikan. Dengan bukti-bukti pembayaran pajak sejak tahun 2017 hingga sekarang,”tantangnya.
Totok juga menjelaskan bahwa, Kementrian ESDM ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap layak tidaknya IUP OP suatu usaha pertambangan yaitu Ispektur Tambang,
“Karena dia yang tahu pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengusaha tambang. Wakil Rakyat seharusnya mengayomi dan mendukung setiap pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten ini, bukan malah marah-marah dan emosi,”sebutnya.
