Ironis Kunker Komisi lll DPRD Situbondo ke CV Banyuputih Tidak Sesuai Undangan

Pengelola tambang pasir CV Banyuputih Totok Hariyono: Foto/ Mustain

Perlu diketahui, bahwa surat pemberitahuan kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Situbondo yang diwakili oleh Ketua Komisi Arifin dari Fraksi PPP kelokasi tambang CV. Banyuputih terkait IPAL dan B3.

Namun setelah audiensi, Komisi III justru membahas soal pajak, hal ini yang membuat pengelolah tambang menilai bahwa pembahasan di luar konteks dari tujuan Kunker Komisi III kelokasi tambangnya.

”Kalau disurat pemberitahuan Kunker tersebut dituliskan permintaan terkait data pembayaran pajak, Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). Hal itu pasti kami siapkan mas,” tukasnya.

Ia menegaskan, dalam kegiatannya dapat dipastikan tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan.

“Karena, setiap persyaratan dan aktifitas tambang telah kami lengkapi, sedangkan kewajiban pajak ke Daerah, kami lakukan secara tertib. Kalaupun ada selisih perhitungan, seharusnya dilakukan sesuai mikanisme perpajakan yang sudah diatur,”keluhnya.

Lanjut Hariyono, CV. Banyuputih sudah membayar pajak ke Daerah sejak pertama ijin dan beroprasi.

“Ini bisa kami buktikan. Dengan bukti-bukti pembayaran pajak sejak tahun 2017 hingga sekarang,”tantangnya.

Totok juga menjelaskan bahwa, Kementrian ESDM ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap layak tidaknya IUP OP suatu usaha pertambangan yaitu Ispektur Tambang,

“Karena dia yang tahu pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengusaha tambang. Wakil Rakyat seharusnya mengayomi dan mendukung setiap pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten ini, bukan malah marah-marah dan emosi,”sebutnya.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page