KUALA KAPUAS, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas gelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif lapisan masyarakat pada pemilihan Pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam memastikan kelancaran proses demokrasi pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan saat ini.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada wartawan disela kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Rumah Betang Manggatang Utus, Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Selasa 03 September 2024.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti 200 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, 17 Panwascam Bawaslu Kapuas, Ormas, Mahasiswa, Siswa/Siswi SLTA sederajat, dan sejumlah insan media (cetak, elektronik dan online),” ucapnya.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Sinergi Masyarakat Dengan Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024” dengan sub tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini salah satunya untuk mengajak masyarakat sebagai agen pengawasan partisipatif dalam rangka melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada di Kabupaten Kapuas.
Kami berharap dengan partisipasi masyarakat nanti kita bisa meminimalkan potensi pelanggaran. ” Sampaikan kepada Bawaslu karena kita ketahui jajaran Kami pengawas pemilu terbatas di Kabupaten hanya 5, Kecamatan 3, Kelurahan/desa hanya 1″ ungkap Iswahyudi.
Lanjut Iswahyudi, dengan keterbatasan ini tentunya Kami tidak bisa menjangkau setiap sudut di Kabupaten Kapuas apabila ada ke 5 calon dalam melaksanakan kampanye yang ada potensi pelanggaran.
“Ibarat permainan sepak bola, tentunya hal itu semua ada aturannya yang akan dijalankan, Kami sebagai wasit tentunya tidak bisa melihat diseluruh lini lapangan, jadi penontonlah yang melihat itu yang menyampaikan kepada Bawaslu,” imbuhnya.
Marwah Bawaslu saat ini adalah potensi pelanggaran, apabila Kita ada menemukan potensi pelanggaran kita cegah dulu, kalau sudah dicegah dan tidak dilanjutkan, ya itu sudah selesai.
Kemudian, disampaikan Iswahyudi untuk tim kampanye pasangan calon dalam 60 hari kegiatan kampanye itu, yang penting untuk pelaksanaan kampanye mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yakni pernyataan tertulis dari pejabat Polri, Polres untuk Bupati dan Polda untuk Gubernur.
Iswahyudi mengatakan sejak pendaftaran calon pada 27-29 Agustus sampai pada penetapan 22 September, itu mereka baru namanya bakal calon, artinya Bawaslu saat ini tidak ada kewenangan mengatur atau menindak terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tim kampanye.
“Itu perlu dipahami.., bukan kami membiarkan tetapi kewenangan belum ada sebelum penetapan calon pada tanggal 22 September nanti,” tegasnya.
Contoh sederhananya seperti masyarakat yang mendaftar PNS.., kan baru mendaftar belum sebagai PNS, jadi aturan undang-undang ASN belum berlaku. Sama sepertinya hal ini undang-undang pemilu Pilkada belum bisa kita berlakukan terhadap bakal calon.
