Jadi Korban Penggelapan Mobil, Jeffriko Dampingi Kliennya Lapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Advokat Jeffriko Seran dampingi kliennya mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng, untuk melaporkan perkara penggelapan mobil yang dialami Kliennya.
Jeffriko menjelaskan, kliennya bernama Ade Thomas, telah menjadi korban penggelapan mobil, yang dilakukan oleh jaringan penggelapan mobil.
“Saya mendampingi klien bernama Ade Thomas, yang perkaranya mobil milik Ade di gelapkan, oleh jaringan penggelapan mobil,” Kata Adv. Jeffriko Seran Kepada Media, 25 September 2023.
Jeffriko menjelaskan, kronologi bermula mobil korban dengan merek Daihatsu Rocky, di pinjam oleh teman (terlapor). Namun, setelah di tunggu beberapa hari, unit tidak dikembalikan oleh terlapor.
“Awal mulanya, mobil tersebut dipinjam, yang pinjam itu masih teman korban, abis itu ditunggu beberapa hari tidak pulang, terus si terlapor bilangnya dibawa lagi buat nganter bossnya ke Banjarmasin dan korban di janjikan uang tambahan oleh terlapor,” terangnya.
Parahnya, Setelah beberapa hari tidak pulang, terlapor tiba tiba datang kepada korban, dan memberitahukan bahwa mobil saat ini dalam posisi sedang di gadai.
“Setelah mobil itu di gadai, dia lepas tangan, dan dia berjanji akan cari uang untuk menggantinya,” jelas Jeffriko.
Selanjutnya, Jeffriko mendapati ada korban lainnya, dengan kasus serupa. Namun korban lainnya enggan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Ternyata tiba tiba ada korban lain lagi, dilakukan oleh yang terlapor ini, jadi total ada 3 mobil, Rocky, Siegra, dan Wuling serta ada juga motor, tetapi yang lainnya gak melapor,” paparnya.
Kemudian, muncul sosok tante terlapor tiba-tiba datang untuk membantu dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Kita pun bingung tantenya ini, kenapa kok tiba tiba selalu membantu, di mobil yang siegra juga mau membantu, sedangkan tantenya bukan pengusaha dan bukan orang kaya,” jelasnya.
Lanjut, Jeffriko menambahkan, pihak gadai berkomunikasi dengan korban, lantas korban menanyakan keberadaan mobilnya.
“Katanya mobilnya ada, lalu pihak gadai bilang, kalau mau di tebus harus bayar Rp 27,5 Juta, tapi mobilnya tidak bisa dilihat dan dibawa,” tuturnya.
Pihak gadai memberikan syarat agar unit bisa diserahkan, korban harus menyiapkan uang tebusan terlebih dahulu.
“Tapi setelah di telusuri, bahwa mobil ini memang tidak ada, dan memang mereka ini komplotan antara penggadai dan penadahnya, dikasih uangnya pun, unit tetap tidak ada,” terangnya.
Mendapati kejanggalan tersebut, lantas Korban di dampingi Jeffriko melaporkan hal itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Jeffriko menambahkan, pelaku yang dilaporkan berjumlah satu orang dan pihaknya masih menunggu pengembangan untuk mendapatkan nama dari pelaku lainnya.
“Tapi nama nama yang ketemu itu sudah kami sampaikan, namanya itupun nama nama samaran, tiga cewe, namanya itu Rara, Mimi dan Desi,” sanggahnya.
Dirinya berharap, kasus tersebut segera di proses, sehingga tidak terjadi muncul korban korban baru.
“Karna penggelapan mobil ini sangat parah di palangka raya ini, makanya kita lakukan pelaporan pada hari ini, takutnya ada korban korban baru diluar sana.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ade Thomas mengatakan, dirinya mendapati kerugian ratusan juta atas kejadian yang menimpanya.
“Sedangkan mobil saya masih dalam proses kredit dan mau lunas, saya sangat membutuhkan mobil itu untuk membayar cicilan yang masih berjalan.” Pungkasnya.
Follow Cyrustimes di Google Berita.