Jangan Anggap Enteng! Dampak Kekerasan pada Anak Berbekas hingga Dewasa
Bukan hanya korban, anak yang menjadi pelaku dan saksi pun mendapat perlindungan hukum. Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak-anak yang mengalami masalah dengan hukum.
UU tersebut mengatur sistem peradilan pidana anak mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga masa pembinaan. Selama menjalani proses hukum, anak didampingi orang tua, pekerja sosial, advokat, psikolog, psikiater, ahli pendidikan, hingga petugas khusus dari pembinaan masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.