Jawaban Polisi Terkait Kasus Bima Kritik Lampung Untuk Tidak di Proses

Kombes zahwani pandra; foto/istimewa

“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” lanjutnya.

Pandra menjelaskan setiap laporan yang masuk diterima dan diproses sesuai mekanisme. Pandra mengatakan polisi memposisikan diri sebagai pemecah masalah sebelum melakukan penegakan hukum.

“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. itu lah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ucapnya.

“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” imbuhnya.

Sumber: detikcom

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page