PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin, menjawab pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Shalahuddin, terkait kesalahpahaman soal status kepemilikan Jalan Ahmad Yani. Sebelumnya, Shalahuddin menganggap Fairid salah sebut dengan menyatakan jalan tersebut milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam keterangan yang disampaikan Senin (18/3/2025), Shalahuddin menyebutkan bahwa Wali Kota seharusnya memahami batas kewenangan antara jalan kota, nasional, dan provinsi. “Saya sudah sampaikan kepada Bapak Gubernur, dan beliau mengatakan, ‘Oh, kalau begitu betul saja kita bekerja’. Jadi, seharusnya Pak Wali Kota memahami mana jalan kota, mana jalan nasional, dan mana jalan provinsi. Mungkin Pak Wali lupa, kalau Ahmad Yani itu kewenangan provinsi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fairid menegaskan bahwa pernyataannya terkait status Jalan Ahmad Yani telah disalahartikan. Ia menyatakan tidak bermaksud mengklaim jalan tersebut sebagai milik pemerintah kota. Fairid mengungkapkan, bahwa pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya, saat tiba di Palangka Raya setelah kegiatan retreat, hanyalah untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut. “Usai turun dari Bandara, saya bilang itu bukan kota, tapi saya cek dulu siapa yang mengerjakan,” ujar Fairid, menjelaskan.
