CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan di Kota Palangka Raya agar membayar Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Peringatan itu disampaikan Fairid untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. Ia menilai kesejahteraan karyawan harus menjadi prioritas utama setiap pemberi kerja.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya berlangsung,” kata Fairid, Senin (02/03/2026).

Fairid menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.

Ia juga meminta perusahaan membayar THR secara penuh. Pembayaran THR tidak boleh dicicil karena hak pekerja harus dilindungi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya memahami dinamika ekonomi yang dihadapi dunia usaha. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Palangka Raya. Pemerintah kota ingin hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis menjelang hari raya.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Posko itu menjadi tempat bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau merasa haknya tidak dipenuhi.

Fairid memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Pemerintah kota akan menempuh proses mediasi hingga sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Ia meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Kepatuhan perusahaan dinilai penting agar hak pekerja terpenuhi dan suasana menjelang hari raya tetap kondusif.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita