Polres Cimahi Amankan 5 Orang Pelaku Pengeroyokan Muhammad Rizki Hingga Tewas
Tersangka MFPU ditembak Polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong. Mereka menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.
“Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan stik baseball, ada yang menggunakan pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya secara bersama-sama mengeroyok korban,” ungkapya.
Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru.
Atas Peristiwa tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (NH)