Situbondo– Kepala Sekolah SDN3 Kilensari Juhaiti bersama Komite sekolah setempat hari ini Senin 29 Mei 2023 menggelar rapat klarifikasi terkait insiden penamparan (tempeleng) yang dilakukan oleh oknum salah satu guru di sekolah tersebut terhadap muridnya.

Untuk informasi, peristiwa dugaan oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya ini terjadi terhadap siswa kelas 5 SDN3 Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Untuk meluruskan kejadian itu, pihak sekolah pun menggelar rapat klarifikasi dengan melibatkan Komite Sekolah dan juga Wali Murid.

Namun sangat disayangkan dalam rapat ini mampaknya wali murid enggan membuka suara perihal detail dugaan tindakan kekerasan itu lantaran khawatir akan berpengaruh kepada anaknya.

Dalam rapat orang tua yang anaknya diduga mengalami tindak kekerasan hanya membenarkan insiden penamparan oleh oknum guru terjadi pada hari Jumat lalu.

“Ya, adik sepupu saya juga menjadi korban insiden itu mas, itu di tempeleng katanya. ”Ditempeleng atau di tampar itu sama saja bagi saya mas,” ujarnya salah satu kakak korban sembari menampakkan rasa kekhawatiran.

Sementara Kepala Sekolah SDN 3 Kilensari Juhaiti mengatakan, hari ini ia sengaja mengumpulkan pihak terkait sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Juhaiti juga membenarkan ada insiden sekitar seminggu yang lalu terjadi di sekolah yang ia pimpin. Namun pada saat itu Juhaiti mengaku sedang tidak berada disekolah.

“Memang ada insiden seminggu yang lalu tanggal 25 Mei 2023, kebetulan saya tidak masuk kantor. Saya rapat kepala sekolah se Kecamatan Panarukan waktu kejadian insiden tersebut, waktu itu Hp saya memang dimatikan,”jelasnya.

Juhaiti menjelaskan, oknum guru yang diduga melakukan tindak kekerasan itu diketahui sebagai guru mata pelajaran Olahraga atau PJOK kelas 5 SDN3 Kilensari.

Juhaiti lantas menyarankan kepada wali murid yang tidak terima dan keberatan atas kejadian itu untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“Saya sarankan kepada wali murid yang merasa keberatan, silahkan lapor kepada polisi,”tegasnya.

Soal Dugaan Tindak Kekerasan kepada Murid, Ketua Komite SDN3 Kilensari Salahkan Pedagang Diarea Sekolah

Sementara terkait peristiwa itu, Ketua Komite SDN 3 Kilensari berkilah bahwa laporan yang disampaikan anak didik kepada orang tuanya tidaklah benar.

“Anak didik kita menyampaikan ke orang tuanya tidak benar, baik dari intonasi dan kalimat yang tidak sesuai, artinya tidak ada kekerasan, melainkan hanya kesalah pahaman saja,”katanya.

Ketua Komiter justru menyebut dalam peristiwa itu ada profokator – profokator dari salah satu pedagang yang berjualan diarea sekolah.

“Jadi bukan di tempeleng, kalau ditempeleng itu kan dengan kekuatan. Tempeleng atau di tampar itu ada levelnya mas,” tutupnya.

Untuk diketahui, pasal 76 c UU 35 tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun sanksi bagi yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, hal ini tercantum pada pasal 80 ayat 01.