Kacau! Oknum Guru di SDN3 Kilensari Tempeleng Murid, Kepala Sekolah Sarankan Orang Tua Lapor Polisi, Ketua Komite malah Salahkan Pedagang

Juhaiti menjelaskan, oknum guru yang diduga melakukan tindak kekerasan itu diketahui sebagai guru mata pelajaran Olahraga atau PJOK kelas 5 SDN3 Kilensari.

Juhaiti lantas menyarankan kepada wali murid yang tidak terima dan keberatan atas kejadian itu untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“Saya sarankan kepada wali murid yang merasa keberatan, silahkan lapor kepada polisi,”tegasnya.

Soal Dugaan Tindak Kekerasan kepada Murid, Ketua Komite SDN3 Kilensari Salahkan Pedagang Diarea Sekolah

Sementara terkait peristiwa itu, Ketua Komite SDN 3 Kilensari berkilah bahwa laporan yang disampaikan anak didik kepada orang tuanya tidaklah benar.

“Anak didik kita menyampaikan ke orang tuanya tidak benar, baik dari intonasi dan kalimat yang tidak sesuai, artinya tidak ada kekerasan, melainkan hanya kesalah pahaman saja,”katanya.

Ketua Komiter justru menyebut dalam peristiwa itu ada profokator – profokator dari salah satu pedagang yang berjualan diarea sekolah.

“Jadi bukan di tempeleng, kalau ditempeleng itu kan dengan kekuatan. Tempeleng atau di tampar itu ada levelnya mas,” tutupnya.

Untuk diketahui, pasal 76 c UU 35 tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun sanksi bagi yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, hal ini tercantum pada pasal 80 ayat 01.

Reporter: Mustain
Editor: Marko

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page