CYRUSTIMES.COM, KAPUAS – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kapuas, Teras, menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media di Kantor Dinas Perhubungan Kapuas, Senin (15/9/2025) pagi, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025.

Teras menilai keberadaan kendaraan plat luar yang beroperasi penuh di wilayah Kapuas tanpa melakukan mutasi atau perubahan plat nomor menjadi plat KH (kode Kalimantan Tengah) telah menjadi persoalan yang menghambat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita pemerintah daerah teriak-teriak supaya memindah platnya ke plat KH. Tapi sampai kapanpun, upaya itu tidak akan efektif dan tidak efisien,” ujar Teras di hadapan awak media.

Ia menyoroti lemahnya penindakan terhadap kendaraan milik pengusaha tambang, perkebunan, hingga kontraktor dari luar daerah yang tetap menggunakan plat nomor luar Kalimantan, meskipun aktivitasnya sepenuhnya berada di wilayah setempat.

Menurut Teras, kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi tidak optimal. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar sistem Samsat di seluruh Indonesia diintegrasikan secara nasional.

“Jadi di manapun dia berada, saat didata, ia membayarkannya di daerah tersebut. Tapi kewajibannya dibagi secara proporsional,” jelasnya.

Teras menjelaskan, dalam sistem integrasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan tidak harus melalui proses mutasi yang rumit. Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan membayar pajak sebesar Rp5 juta, maka 50 persen dapat diserahkan kepada daerah tempat kendaraan berdomisili sementara, dan sisanya ke daerah asal kendaraan.

Menurutnya, skema ini lebih adil, efisien, dan memudahkan pelaku usaha yang beroperasi lintas wilayah, tanpa terbebani prosedur administratif yang menyulitkan.

“Di negara kesatuan ini, domisili bukan hanya untuk penduduk. Kendaraan juga harus berdomisili. Walaupun hanya 3 bulan, tetap harus ditentukan persentase kewajibannya,” tegas Teras.

Teras berharap, wacana integrasi nasional sistem Samsat ini dapat menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat, guna mewujudkan pemerataan penerimaan PAD serta meningkatkan efisiensi sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.