CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dugaan praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya kian memanas. Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, menuding mantan Lurah Kalampangan, HS, beserta istrinya yang kini menjabat lurah setempat, YM, terlibat dalam penerbitan dokumen tanah bermasalah.
Dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025, Gumpul membeberkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Pernyataan Tanah (SPT) berukuran 100 x 100 meter di Jalan Tabengan I yang diterbitkan tahun 2017 atas nama HS. Tanah tersebut diperoleh dari AAS, terpidana kasus surat palsu, saat HS masih menjabat lurah.
Selain itu, ia menunjukkan dokumen tanah di Kelurahan Tanjung Pinang dan Sabaru yang diterbitkan dari Kelurahan Kalampangan, serta sembilan sertifikat hak milik atas nama pasangan tersebut melalui program PTSL. “Ini bukan tuduhan tanpa dasar, semua data ada. Bahkan di Tanjung Pinang, namanya dan istrinya muncul dalam banyak sertifikat,” kata Gumpul.
Kalteng Watch juga menyoroti kasus lain yang menyeret nama HS sebagai dalang pelaporan terhadap Daryana dan anggota Kelompok Tani Lewu Taheta. Daryana mengaku mendapat ancaman penjara jika tidak menyerahkan tanah kelompoknya kepada Poktan Jadi Makmur. Mantan Lurah Sabaru, Ahmad Junaidi, bahkan mengaku diintimidasi agar mencabut SPT kelompok tersebut.
Menurut Gumpul, dugaan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Sengketa lahan disebut melibatkan sembilan kelompok masyarakat, mulai dari Kereng Bangkirai hingga Sabaru. Sejumlah warga Kalampangan menduga praktik ini sudah berlangsung lama, dengan indikasi penerbitan SPT berimbalan tertentu.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum menindak tegas dugaan mafia tanah ini. Jika aparat diam, hukum akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Gumpul. Hingga kini, Inspektorat Kota Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
