PALANGKA RAYA – Kasus Mafia Tanah kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), kali ini Camat Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawarinigin Timur (MHU Kotim), Muslih dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyerobotan lahan.

Dugaan Mafia Tanah tersebut dilaporkan oleh Sugiansyah, selaku ahli waris tanah ulayat adat saka mitai yang berasal dari Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim di Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis 23 Mei 2024.

“Kami melaporkan camat MHU, Muslih atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan sebagai camat dan menjadi broker lahan atau mafia tanah secara terstruktur dan sistematis,” kata Sugiansyah, Jumat 24 Mei 2024.

Sugiansyah menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran camat MHU diduga menjual tanah Saka Mitai ke salah satu perusahaan yang bergerak Dibidang Hutan Tanaman Industri atau HTI yang berbuntut pada pengrusakan makam di tanah Adat Saka Mitai di Sungai Langsam, Desa Parebok Kotim.

“Berdasarkan mediasi usai demo terhadap perusahaan serta mediasi di Pemda Kotim, perusahaan menyatakan membeli tanah dari pak Muslih yang kini menjabat sebagai camat MHU Kotim sehingga menjual tanah Ulayat Adat Saka Mitai,” ujarnya.

Sugiansyah menyebut tanah Ulayat Adat yang pihaknya kuasai adalah 41 hektare lebih dan diduga dijual oleh camat ke salah satu perusahaan tersebut seluas 32 hektare.