PALANGKA RAYA – Seorang pejabat tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial WRKB, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, tengah menghadapi serangkaian tuduhan hukum.
Terlapor, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), dilaporkan dalam dua kasus terpisah yang melibatkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan dokumen.
Pada 15 Mei 2024, WRKB dilaporkan oleh istrinya (Y) terkait dugaan KDRT yang terjadi dalam rumah tangga mereka. Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR, dan diancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun. Sidang untuk kasus ini direncanakan akan dimulai sekitar bulan Desember 2024 atau Januari 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.
Selain itu, WRKB juga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen resmi, termasuk Akta Cerai, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Laporan terkait kasus pemalsuan ini telah diajukan pada 5 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/374/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, seperti Kepala Dinas setempat, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan. Mereka diduga ikut serta dalam pembuatan Akta Cerai, KTP, dan KK palsu, yang diterbitkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tinggalkan Balasan