KOTIM — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah, yang dijelaskan dalam konferensi pers pada Jumat siang, 20 September 2024.

Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo, memimpin acara tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, dan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono. Dalam kesempatan ini, mereka memaparkan rincian kejadian dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kejadian pertama terjadi pada Selasa malam, 17 September, di Toko BOSS HP, Jalan Iskandar, Komplek Pasar PPM. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y16 warna gold, satu buah gunting pemotong besi, serta beberapa pakaian dan tas merek terkenal.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Wengga Metropolitan, Kotim, pada Rabu, 11 September, barang bukti yang diamankan antara lain handphone merk Redmi, topi hitam, buku catatan, dan sebuah batang kayu yang diduga digunakan dalam aksinya.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Waka Polres, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif masing-masing pelaku. Untuk kasus pencurian di Pasar PPM, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.