CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Kamis malam pekan lalu.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Setiawan mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula saat Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.50 WIB.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
