CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT AKPL Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Kamis malam pekan lalu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula saat Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.50 WIB.

“Selain pencurian, para pelaku juga melakukan penganiayaan, pengancaman dan membawa senjata tajam,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/5).

Iwan menyampaikan, para tersangka yang telah diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng juga masuk dalam kategori premanisme. “Dimana saya mengatakan tindakan ini masuk kategori premanisme. Pelaku ini berbuat dengan sewenang-wenang, dengan melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman serta kekerasan. Dan juga mengambil buah sawit milik perusahaan,” ucapnya.

Ditambah, dalam aksinya, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap pihak keamanan perusahaan. “Penjaga keamanan dibuat tidak berdaya, mereka masuk ke area perusahaan menggunakan beberapa kendaraan dengan puluhan orang mengambil sawit tersebut,”  sebutnya.

Selanjutnya, usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, pihak kepolisian mengaku sempat mendapat tekanan dari beberpa kelompok massa dengan tujuan ingin membebaskan para pelaku.