CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Narasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret LLF alias Daniel di Palangka Raya mulai dipertanyakan setelah muncul sejumlah dokumen laporan kepolisian dan keterangan saksi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi sejak April hingga Mei 2026.

Kasus tersebut sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media lokal setelah DSW (istri LLF) melaporkan dugaan KDRT, sementara AN (istri Dali) melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap suaminya (Dali) ke Polda Kalimantan Tengah.

Namun, fakta lain dalam perkara itu mulai mencuat ke publik, termasuk laporan dugaan perzinaan yang lebih dahulu dibuat LLF terhadap istrinya di Polresta Banjarmasin.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal Jumat (10/04/2026), LLF melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan setelah mendapati istrinya berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria lain.

Dalam laporan tersebut disebutkan, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito, Banjarmasin. Di kamar nomor 343 lantai 3, LLF mendapati DSW berada di dalam kamar bersama pria lain.

Perkara itu kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP.

Selain laporan awal tersebut, turut beredar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin tertanggal Senin (11/05/2026). Dalam dokumen itu, penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengambilan sampel swab terhadap Dwi Sri Wahyuni guna kepentingan penyelidikan.