KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bapperida Kapuas menggelar Rakor Internalisasi dan Eksternalisasi (Coaching Clinic 4) Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Kapuas, Rabu pagi, (19/11/2025).
Rakor dibuka Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Setda Kapuas Budi Kurniawan, mewakili Sekda Kapuas, didampingi Kepala Bapperida Ahmad M. Saribi. Hadir juga Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, Pokja PPAS Provinsi, perangkat daerah, para camat, BUMD/BUMN, serta pendamping PPSP.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah yang dibacakan Budi Kurniawan, pemerintah menegaskan pentingnya pembangunan sanitasi sebagai upaya meningkatkan layanan persampahan dan pengelolaan air limbah domestik secara terpadu.
Program PPSP disebut menjadi strategi percepatan terwujudnya sanitasi layak, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencegahan stunting serta penghentian praktik BABS.
Rakor menghasilkan komitmen daerah untuk menguatkan kebijakan strategis sanitasi “Barigas Kapuas” dan mempercepat pencapaian target layanan sanitasi.
Sekda juga mengajak seluruh pihak terus bersinergi. “Kita wujudkan lingkungan permukiman Kapuas yang lebih bersih, sehat, dan layak,” ucap Budi mengakhiri sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, menjelaskan bahwa Rakor dan Coaching Clinic 4 merupakan bagian dari proses penyusunan SSK 2025–2029, yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Kapuas.
“Kapuas dan Seruyan menjadi dua daerah di Kalimantan Tengah yang ditunjuk mengikuti program ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masukan dari para investor, baik PMA maupun PMDN, agar dapat berkontribusi pada pembangunan sanitasi dan persampahan.
Dalam forum tersebut, pemerintah turut mengundang sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, serta menghadirkan informasi terkait intervensi Dana Desa.
“Salah satu contoh perusahaan tambang PT Asmin Bara Baronang, menyatakan komitmennya membangun TPS terpadu di wilayah Baronang yang akan dijadikan proyek percontohan implementasi SSK,” ungkap Saribi.
Sementara itu, Dana Desa dilaporkan Dinas PMD telah digunakan sekitar 45 desa untuk mendukung pembangunan sanitasi, seperti pembuatan WC, penyediaan air bersih, serta pembangunan sumur bor.
Saribi menambahkan bahwa dokumen SSK akan menjadi panduan pembiayaan lima tahun ke depan, baik melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN.
“Keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK), khususnya di bidang sanitasi dan persampahan,” pungkasnya. (*)






