CYRUSTIMES, KAPUAS – Sejumlah karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas, Senin (8/9/2025) pagi.

Sejumlah Karyawan ini datang untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan fasilitasi terkait hak-hak mereka yang belum diterima usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Permasalahan yang dihadapi berhubungan dengan penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terealisasi pasca PHK.

Mereka berharap ada kepastian mengenai jumlah dan rincian hak mereka, sekaligus waktu penerimaan hak tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kapuas, Ima Dudin, SP, didampingi Mediator Hubungan Industrial, Iwan, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Kami dari Disnakertrans akan membantu memfasilitasi pertemuan agar hal-hal terkait hak karyawan bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya kepada Cyrustimes di kantornya.

Sementara itu, perwakilan karyawan bagian HRD PT SLS, Eko, mengungkapkan bahwa sejatinya persoalan ini sudah melalui proses normatif dan ada tenggang waktu yang disepakati.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi sehingga karyawan datang ke Disnakertrans untuk meminta pencatatan hasil proses normatif tersebut agar tercatat secara resmi.

“Jadi tidak ada lagi kebingungan, semuanya harus jelas dan sesuai aturan. Karyawan juga tahu kepastian proses penyelesaian hak mereka,” tambah Eko.

Diketahui, sebanyak sekitar 140 orang karyawan PT SLS terdampak PHK. Mereka berharap persoalan hak-hak ini bisa segera diselesaikan dan terbayarkan.

“Tadi, Disnakertrans sendiri telah mencatat pengaduan ini dan kami akan meneruskan ke pimpinan PT SLS untuk proses selanjutnya,” tandasnya.