PALANGKA RAYA – Dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara menjadi sorotan publik setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat menangkap sembilan orang terduga pelaku politik uang. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2025, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah, Nurhalina, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi yang diberikan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Barito Utara. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya praktik politik uang yang berlangsung di lokasi yang sama.
Dalam perkembangan kasus ini, Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa kasus politik uang menjelang PSU ini sudah memiliki bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, Habib berharap agar Gakkumdu segera mengambil langkah hukum yang cepat dan tegas.
Selain itu, pengamat hukum, Rahmadi G Lentam, turut memberikan pandangannya mengenai tata cara administrasi pemilihan serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Menurut Rahmadi, apabila pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang, meskipun PSU belum dilaksanakan, tindakan yang tepat adalah diskualifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan yang demokratis.
