PALANGKA RAYA – Pihak Kepolisian tengah menangani kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini terkait dengan anggaran untuk kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Dinas Pendidikan yang dilaksanakan pada tahun 2014.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa terdapat temuan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan di luar kantor, seperti di hotel, telah disalahgunakan oleh para pejabat Dinas Pendidikan Kalteng yang saat itu menjabat.
“Dalam setiap kegiatan, dua kontrak disusun: kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi, namun kedua kontrak tersebut tidak memanfaatkan paket fullboard dari hotel, dan sebagian dana yang dibayarkan kepada hotel ternyata diambil kembali oleh pihak yang bertanggung jawab, yang kemudian tidak disetorkan ke kas negara,” ungkapnya, (8/1/2025).
Akibat dari kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng ini, negara menderita kerugian yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 5.398.566.189,23.
Erlan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian tahapan yang berbeda. “Sebanyak tujuh tersangka telah menjalani tahap II dan dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Kelima tersangka lainnya akan segera menjalani tahap serupa pada 22 Februari 2024. Salah satu tersangka, yang merupakan pejabat PPTK, meninggal dunia pada Desember 2023 sebelum proses hukum bisa dilanjutkan,” sebutnya.
Tinggalkan Balasan