URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kasus Narkoba di Kota Palangka Raya Makin Merajalela
Pelaku F masih dalam pemeriksaan Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan di tahan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.
“Pelaku F terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Halaman

Tutup