KUALA KAPUAS,- Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) masa bakti 2025-2031, bertempat di kantor kecamatan setempat, Rabu (26/2/2025) pagi.
Kegiatan ini dihadiri, Camat Kapuas Hilir, Hj. Mahrita, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, perwakilan dari DPMD Kapuas, Unsur Forkopimcam, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kades, tokoh masyarakat, serta anggota dan perangkat Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas Hilir.
Kegiatan pemilihan damang diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan pemilihan oleh pimpinan sesi pemilihan, dan dilanjutkan penyampaian Visi dan Misi oleh para calon damang.

Pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Hilir diikuti 2 (dua) orang kandidat yakni, calon damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila, dan calon damang nomor urut 2 (dua), Rubiadi.
“Pelaksanaan pengambilan suara dengan cara memanggil pemilih untuk mengambil surat suara, dan mencoblos pada bilik suara, kemudian memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disediakan panitia,” kata Ketua panitia pemilihan DKA, Hj. Mahrita.
Sedangkan, untuk jumlah surat suara pemilih itu ada 52 suara, ditambah 2 surat suara kalau ada kesalahan dan kerusakan, jadi total keseluruhan surat suara ada 54 surat suara.
“Dalam pemilihan calon Damang Kecamatan Kapuas Hilir surat suara terpakai 50 surat suara, dikarenakan 2 orang pemilih tidak bisa hadir,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil perhitungan calon Damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila memperoleh 32 suara, sedangkan calon nomor urut 2 (dua), Rubiadi memperoleh 18 suara.
Sehingga Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir menyatakan calon Damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila, meraih suara tertinggi dan terpilih menjadi Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Kapuas Hilir masa Bakti 2025-2031.
“Saya berharap kepada Damang yang baru terpilih ini, bisa bersinergi dengan Kecamatan Kapuas Hilir, Forkopimcam Kapolsek, dan Danramil. Karena damang adalah merupakan mitra dari Camat dalam membangun dan menjaga ketertiban, untuk memajukan wilayah Kecamatan Kapuas Hilir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, diungkapkannya terwujudnya lembaga kedamangan Kecamatan Kapuas Hilir sebagai pemangku hukum adat dayak, kedepan dalam menjalankan tugasnya agar dapat profesional, berkarakter, dan berwibawa.
“Supaya fungsi pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan hukum adat dayak untuk mengangkat harkat dan martabat suku dayak sesuai dengan cita-cita tokoh pendiri Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Hj. Mahrita.
Sementara itu, Damang Kepala Adat terpilih, Erma Noor Repila, bersyukur telah diberikan kesempatan untuk menjadi ketua Damang Kepala Adat (DKA), di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
“Sesuai dengan Visi dan Misi, Saya akan melaksanakan tugas kelembagaan, dan siap bersinergi dengan mantir-mantir, Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan juga pihak swasta lainnya,” pungkasnya. (dn)
