Kecamatan Kapuas Hilir Melaksanakan Pemilihan Damang Kepala Adat Periode 2025-2031

Foto: Kecamatan Kapuas Hilir saat melaksanakan pemilihan Damang Kepala Adat Periode 2025-2031, Rabu (26/2).

KUALA KAPUAS,- Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) masa bakti 2025-2031, bertempat di kantor kecamatan setempat, Rabu (26/2/2025) pagi.

Kegiatan ini dihadiri, Camat Kapuas Hilir, Hj. Mahrita, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, perwakilan dari DPMD Kapuas, Unsur Forkopimcam, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kades, tokoh masyarakat, serta anggota dan perangkat Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas Hilir.

Kegiatan pemilihan damang diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan pemilihan oleh pimpinan sesi pemilihan, dan dilanjutkan penyampaian Visi dan Misi oleh para calon damang.

Oplus_131072

Pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Hilir diikuti 2 (dua) orangĀ  kandidat yakni, calon damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila, dan calon damang nomor urut 2 (dua), Rubiadi.

“Pelaksanaan pengambilan suara dengan cara memanggil pemilih untuk mengambil surat suara, dan mencoblos pada bilik suara, kemudian memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disediakan panitia,” kata Ketua panitia pemilihan DKA, Hj. Mahrita.

Sedangkan, untuk jumlah surat suara pemilih itu ada 52 suara, ditambah 2 surat suara kalau ada kesalahan dan kerusakan, jadi total keseluruhan surat suara ada 54 surat suara.

“Dalam pemilihan calon Damang Kecamatan Kapuas Hilir surat suara terpakai 50 surat suara, dikarenakan 2 orang pemilih tidak bisa hadir,” ujarnya.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page