Untuk Barang Bukti 1 unit mobil Daihatsu Sirion Perkara Dana Desa Desa Pantai an Terpidana W, diperhitungkan sebagai Uang Pengganti senilai Rp.119.000.000, dari total keseluruhan Uang Pengganti sebesar Rp. 792.074.500.
“Barang Bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner Perkara Dana Desa Kaburan an. Terpidana TA saat ini sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Palangka Raya,” pungkas Kajari Kapuas, Luthcas Rohman. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
