Kejari Kapuas Gelar Press Release Peringati Hakordia 2023
Terpidana TA dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas TA 2017 sampai 2019.
Terpidana BAK dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran BLT-DD dan Anggaran Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Desa Tangirang TA 2020.
Dan Terpidana J dalam Tipikor Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Luthcas Rohman menambahkan, dalam upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara, juga menjelaskan diantaranya sebanyak Rp. 79.305.000 Perkara KPU an. Terpidana O dan BP. Kemudian, Rp. 300.854.200, dalam Perkara Dinas Kominfo dengan Terpidana J.
Untuk Barang Bukti 1 unit mobil Daihatsu Sirion Perkara Dana Desa Desa Pantai an Terpidana W, diperhitungkan sebagai Uang Pengganti senilai Rp.119.000.000, dari total keseluruhan Uang Pengganti sebesar Rp. 792.074.500.
“Barang Bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner Perkara Dana Desa Kaburan an. Terpidana TA saat ini sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Palangka Raya,” pungkas Kajari Kapuas, Luthcas Rohman. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
