KUALA KAPUAS,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Lutchas Rohman, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya , S.H., M.H menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Proyek Konstruksi Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat Tahun 2021,

Press release ini disampaikan Kastel, Lucky Kosasih Wijaya kepada sejumlah awak media diruang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas dijalan A. Yani Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Jumat 29 November 2024 sore.

Lucky menjelaskan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi berinisial ID, DW, BD dan YF, dari pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang terhadap pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat tahun anggaran 2021,

“Tadi telah diperiksa 3 orang saksi langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 orang belum bisa diperiksa karena sakit jadi selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lucky mengatakan Kegiatan proyek pembangun kontruksi kantor Kecamatan Kapuas Barat yang di rencanakan 2 lantai tersebut dengan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 477.600.000,-

“Berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa bangunan tersebut gagal kontruksi sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 396.137.000,- karena sudah dipotong pajak berdasarkan laporan dari BPKP,” ungkapnya.

Kemudian, untuk ke 4 orang tersangka ini di kenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,

Ditambah subsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021,

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan perkara tersebut akan segera diselesaikan secepatnya di limpahkan berkas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya,” pungkasnya. (DN)