CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Keluarga almarhum Dandy, warga yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada Senin (20/04/2026).
Kejadian bermula pada Senin (06/04/2026), ketika korban Dandy yang bekerja di lokasi tambang milik seorang pria berinisial DD tertimpa pohon tumbang. Pohon itu diduga roboh akibat aktivitas penambangan di lokasi berdekatan, milik pria berinisial JA.
Korban kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di kompleks pemakaman Km. 12 Palangka Raya pada Selasa (07/04/2026). Pihak keluarga menyatakan sempat melihat kondisi tubuh korban yang menunjukkan dugaan adanya patah tulang atau luka sebelum pemakaman berlangsung.
Upaya mencari kejelasan penyebab kematian mengalami jalan buntu setelah pemilik tambang tidak memberikan keterangan yang memadai kepada keluarga. Mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa Kayu Bulan bersama tokoh adat (Mantir) setempat pun tidak menghasilkan kesepakatan.
Ayah korban, Suandi, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Kalimantan Tengah didampingi tim penasihat hukumnya. Laporan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada hari yang sama.
Penasihat hukum keluarga, Yoga Pratama, S.H., menegaskan laporan ini berkaitan langsung dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berujung pada korban jiwa.

Tinggalkan Balasan