CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membahas kelanjutan status ratusan tenaga Honorer yang diputus kontrak karena belum mencapai masa kerja dua tahun. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat pleno, Rabu, 23 April 2025.
Dalam RDP tersebut, DPRD Murung Raya memberi tenggat waktu satu setengah bulan kepada Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi agar tenaga honorer yang dirumahkan dapat dipekerjakan kembali, terutama yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Banyak masyarakat mempertanyakan kebijakan Pemerintah tentang pemberhentian tenaga honorer ini, bahkan dari kalangan tenaga honorer itu sendiri,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.
Selain berkoordinasi dengan kementerian, DPRD juga meminta Pemda melakukan kaji banding ke daerah lain untuk mencari solusi melalui mekanisme outsourcing yang dapat menyerap kembali ratusan tenaga honorer di Murung Raya.
Rumiadi menjelaskan, sebelum RDP digelar, pihaknya telah meminta Pemda untuk meninjau ulang kebijakan perumahan tenaga honorer tersebut. “Kami juga sudah melakukan pembahasan mengenai status tenaga honorer dengan Pj Bupati untuk mencari jalan alternatif dengan sistem kerja Pemerintah Daerah yang legal,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Pemerintah Daerah Murung Raya sepakat untuk memperjuangkan kembali tenaga honorer yang dirumahkan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB.

2 Komentar
I never thought about it that way—thanks for the insight!
This was exactly what I was looking for!
Komentar ditutup.