CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA– Bupati Sukamara, Masduki, enggan memberikan keterangan resmi terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Saat dimintai tanggapan mengenai status hukumnya, ia memilih terus berjalan menghindari kerumunan wartawan.

Sikap tertutup ini ditunjukkan Masduki saat awak media mencoba mengonfirmasi temuan penyidik Polda Kalteng terkait pembukaan lahan di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia. Meskipun pertanyaan diajukan berulang kali mengenai keterlibatan pihak beliau, Masduki hanya menjawab singkat sambil berlalu.

“Lagi terburu-buru banget ini Pak, nanti lain kali kita kasih info ya,” ujar Masduki saat dicecar pertanyaan di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026). Ia sama sekali tidak memberikan bantahan maupun penjelasan substansial mengenai tuduhan pengelolaan lahan ilegal seluas 100 hektare tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kalteng telah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Selasa (14/04/2026). Perkara ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa izin seluas 100 hektare di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan, pihaknya sudah menerima dokumen SPDP dari penyidik kepolisian. Jaksa peneliti saat ini sedang menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari lebih lanjut melalui mekanisme surat P-16 sesuai prosedur hukum yang berlaku.