PALANGKA RAYA – Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi gedung Expo Sampit, Z, pada hari Jum’at 16 Agustus 2024.

Tersangka juga dikenal sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan ini dilakukan di Jakarta setelah tim penyidik mendapatkan informasi terkini mengenai keberadaan tersangka.

Tersangka saat digiring ke mobil polisi di bandara Tjilik Riwut usai ditangkap di Jakarta.

Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji mengatakan, Tersangka Z, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kalteng, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Expo Sampit.

“Setelah menerima informasi bahwa Z berada di Jakarta, tim penyidik berangkat dari Palangka Raya menuju ibu kota,” kata Erlan, Sabtu 17 Agustus 2024.

Penyidik kemudian melanjutkan pencarian dan menemukan bahwa tersangka berada di Apartemen Green Pramuka yang terletak di Jalan Ahmad Yani, RT 12/RW 09, Tower OC/28/A05.

“Tim berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan mendapatkan bantuan dari Polsek setempat untuk melaksanakan penangkapan,” sambungnya.

Setelah ditangkap, Z dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara. Sesampainya di Ditreskrimsus, tersangka langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan. Kondisi kesehatan tersangka saat penangkapan dilaporkan dalam keadaan baik.