Kejari Palangka Raya Dampingi Satpol PP Razia Rumah Kos dan Barak

Foto: Kejari Palangka Raya dampingi Satpol PP Razia Rumah Kos dan Barak.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melalui bidang perdata dan tata usaha negara mendampingi Satpol PP memberikan pendampingan hukum atau Legal Assisten dalam kegiatan razia rumah kos dan barak dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketentraman umum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palangka Raya, Nur Solikhin mengatakan, Kegiatan itu dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2011 tentang mengelola rumah kos dan barak.

“Terdapat kewajiban yang harus diperhatikan kepada para pemilik kos maupun barak dan juga taat terhadap larangan larangan seperti memasukan pasangan yang belum menikah,” Kata Solikhin saat di wawancara, Selasa 31 Oktober 2023.

Dirinya mengimbau kepada pemilik kos dan barak agar mematuhi aturan aturan sesuai Perda yang berlaku demi mencegah adanya kegiatan melawan hukum.

“Dalam menjaga ketertiban umum, harus mematuhi aturan dan ketentuan, misalkan pasangan yang tempat tinggalnya jadi satu, pasangan tersebut harus sudah menikah,” jelasnya.

Solikhin menuturkan, Hal itu berdasarkan ketentuan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana yang sudah diubah tentang perkawinan saat ini.

“Perkawinan itu harus berdasarkan dengan agamanya, kemudian di catatkan. Maka bagi pasangan yang tinggal satu rumah kos atau di barak, mereka harus menunjukan bukti bahwa mereka betul pasangan suami istri,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Palangka raya dengan kejari secara rutin, bisa terus mewujudkan ketertiban umum di masyarakat.

“Semoga dengan memberikan imbauan dan sosialisasi yang telah kami lakukan bersama pemerintah diwakili Satpol PP, agar ketentraman dan ketertiban umum bisa terwujud,” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page