PULANG PISAU, CYRUSTIMES.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu, 12 November 2025.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diselenggarakan di Pulang Pisau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, SH., MH, mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pesparawi.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk menemukan dokumen-dokumen penting terkait kegiatan Pesparawi. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar penanganan perkara ini berjalan lancar, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Mugiono, Rabu (12/11).

Ia menambahkan, Kejari Pulang Pisau belum dapat mengungkap siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami dan mempelajari perkara ini. Setelah kami memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, baru akan kami sampaikan siapa yang bertanggung jawab,” kata Mugiono.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH., MH, menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim memiliki dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Kami sudah memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami juga meminta dukungan masyarakat Pulang Pisau untuk mengungkap kasus ini, dan mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agustinus.

Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Subbag Keuangan Bagian Umum Setda Pulang Pisau, serta Gedung Kristiani Center. Di lokasi terakhir, tim penyidik turut melakukan penyegelan sejumlah barang bukti berupa kasur dan kipas angin.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana hibah di tingkat daerah yang kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. (*)