Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri HR, oknum ASN Dinas ESDM berinisial IH, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor zirkon tersebut masih terus berlanjut. Kejati Kalteng menyatakan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
