MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyitaan terhadap lahan milik PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara. Lahan yang disita tersebut memiliki luas 2.337 hektare.

“Kami melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka dengan luas 2.337 hektare berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kabupaten Barito Utara,” ujar Eko Nugroho, Rabu, 12 Februari 2025.

Selain itu, tim penyidik Kejati Kalteng sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada 11 Februari 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang akan digunakan dalam penyidikan kasus ini yang diduga telah merugikan keuangan negara.