Ketua DPD Topan RI Situbondo Laporkan 4 Warga Desa Arjasa Ke Polisi Atas Dugaan Mafia Tanah

Ketua DPD Topan RI Situbondo, Rafi Dwi Wijaksono bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Situbondo; foto/musta'in

Situbondo – Ketua DPD Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (Topan) RI Situbondo, Rafi Dwi Wijaksono bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Situbondo melaporkan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Rabu (21/06/2023).

Diketahui, soal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau data, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau kewajiban dan sesuatu pembebasan dari hutang, sesuai dengan pasal 263 KUHP.

Kronologis peristiwa, awalnya korban MS mengolah tanah Negara seluas 17.760 M2 yang terletak di Dusun Gadingan timur, RT 02/RW 01 Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya tanah tersebut sudah dimohon dan telah berubah kepemilikan, sebagaimana sertifikat SHM nomor 12.28.12.05.0007 pada tanggal 14 Desember 1998 atas nama korban inisial MS.

Namun, sertifikat tersebut berubah peralihan hak menjadi SHM milik saudara Derren Tjiasmanto, Jajah, dan Wewin yang merupakan terlapor pada saat ini, tanpa sepengetahuan MS (korban).

Kemudian, pada bulan Februari 2023 ada perangkat Desa yang menyampaikan kepada diduga korban bahwa tanah miliknya sudah dijual kepada orang lain (terlapor).

Menurut Rafi selaku kuasa pendampingan MS mengatakan bahwa, usai MS mendapat informasi tersebut, ia langsung mencari informasi ke kantor PPAT Agustinus Danny Mega Porenomo dan Kantor BPN Situbondo.

Ia mendapati adanya 2 dokumen berupa surat kuasa dan akta jual beli (AJB) nomor 162/2022 tanggal 02 September 2022 yang dikeluarkan PPAT tersebut diduga palsu.

Tutup