PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023, Selasa 4 Juni 2024.

Rinie terlihat tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 12.34 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB. Selama lebih dari dua jam Ketua DPRD Kotim ini diperiksa oleh Penyidik.

“Tadi diperiksa sebagai saksi, karena saya ketua DPRD terkait dana hibah dari APBD jadi kita prosesnya aja,” kata Rinie usai diperiksa di Kantor Kejati Kalteng.

Saat ditanya awak media terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, ia menyampaikan hanya terkait dengan tanggungjawab dirinya sebagai Ketua DPRD Kotim.

“Terkait tanggungjawab saya saja, kebijakan saja yang pastinya kami APBD itu atas kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, dana hibah tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan ke setiap organisasi seperti KONI.

Sementara itu, Ia mengaku hingga saat ini, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng sebanyak dua kali.

“Sudah dua (kali) saya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan bendahara dengan inisial BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.

Kejati Kalteng menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.

Dengan total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita