PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023, Selasa 4 Juni 2024.
Rinie terlihat tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 12.34 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB. Selama lebih dari dua jam Ketua DPRD Kotim ini diperiksa oleh Penyidik.
“Tadi diperiksa sebagai saksi, karena saya ketua DPRD terkait dana hibah dari APBD jadi kita prosesnya aja,” kata Rinie usai diperiksa di Kantor Kejati Kalteng.
Saat ditanya awak media terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, ia menyampaikan hanya terkait dengan tanggungjawab dirinya sebagai Ketua DPRD Kotim.
“Terkait tanggungjawab saya saja, kebijakan saja yang pastinya kami APBD itu atas kesepakatan,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, dana hibah tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan ke setiap organisasi seperti KONI.
Sementara itu, Ia mengaku hingga saat ini, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng sebanyak dua kali.
“Sudah dua (kali) saya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Tinggalkan Balasan