PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperberat vonis terhadap Ahyar, terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, naik signifikan dari vonis tingkat pertama yang hanya 2 tahun penjara.
Putusan banding dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK ini dikeluarkan pada Rabu (5/2/2025), setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kuasa hukum terdakwa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Diah Sulastri Dewi dalam amar putusan yang dikutip Minggu (9/2/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta. Bila tidak dibayar, terdakwa akan dikenai hukuman kurungan pengganti. Ahyar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas majelis hakim.
Vonis banding ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 18 Desember 2024. Saat itu, Ahyar hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara terdakwa lainnya, Bani Purwoko, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tinggalkan Balasan