Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir kembali dilanda masalah serius. Setelah sebelumnya tersandung kasus pelanggaran kode etik dan administrasi karena meloloskan 45 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan parpol yang terdaftar di SIPOL, kini kasusnya tengah diaduhkan oleh Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Belum selesai kasus tersebut, datang pula kasus yang baru.

IMG-20250308-WA0005

 

OGAN ILIR, CYRUSTIMES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, berinisial MJ, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu lalu. Caleg tersebut, berinisial MA, untuk daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) – Ogan Ilir (OI).

Merah Putih Elegan Dirgahayu Republik Indonesia Spanduk Horizontal _20250228_094908_0000
Puasa 2025 PU Kapuas

Dilansir dari halaman TRIBUNEPOS,

Kasus ini baru mencuat setelah narasumber MA membuka permasalahan ini ke media.

Menurut pengakuan MA, uang tersebut diterima melalui seorang perantara berinisial AM, yang merupakan dosen pada UIN Raden Fatah Palembang.

AM diketahui memiliki kedekatan dengan MJ karena pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir beberapa waktu lalu.