Cyrustimes.com, Probolinggo – Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur bersama DPMPTSP dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Jumat (31/3) di Puri Manggala Bakti.

Kunjungan kerja tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 tahun 2016 tentang pelayanan publik. Dalam sambutannya, Sekda Ninik mengucapkan selamat datang kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur beserta rombongan di Kota Probolinggo.

Ia menyebut Kota Probolinggo memiliki 9 regulasi terkait pelayanan publik, bahkan beberapa kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik telah dilakukan.

Diantaranya, pembinaan terkait kepatuhan standar pelayanan publik dengan narasumber dari Ombudsman perwakilan Jawa Timur, fasilitasi bimtek OSS dan desk evaluasi pelayanan publik di semua perangkat daerah.

“Memang di beberapa hal kami masih melakukan perbaikan-perbaikan. Kita selalu berbenah, dan berkelanjutan memperbaiki pelan-pelan pelayanan publik di Kota Probolinggo,” ucapnya.

Sekda Ninik juga menyinggung terkait kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo usai pandemi covid-19 yang memfokuskan pada pemberdayaan UMKM.