Ude menyatakan masyarakat tidak sepenuhnya anti tambang, namun menyayangkan aktivitas yang tidak meminta izin kepada komunitas adat bahkan merusak tempat sakral. Konflik antara masyarakat Dusun Gunung Karasik dan perusahaan tambang telah berlangsung sejak 2009.

Pada tahun tersebut, perusahaan membeli tanah di dusun tersebut. Namun saat pengukuran wilayah tambang, area melebar hingga ke permukiman warga.

Pendamping Masyarakat Adat Dusun Gunung Karasik, Mardiana mengungkapkan aktivitas tambang dimulai pada 2014 dan ditolak masyarakat setempat. Operasional sempat berhenti sejak 2015, tetapi kembali beroperasi pada akhir 2025 tanpa sepengetahuan warga.

“Kami juga tidak tahu tepatnya dari kapan, kami baru tahu saat hendak menanam pohon di wilayah bekas tambang,” ucap Mardiana.

Mardiana menyebutkan aktivitas pertambangan sangat merugikan masyarakat, salah satunya hilangnya sumber mata air. Air terjun yang dulu bisa langsung diminum kini tidak mengalir lagi setelah penambangan dilakukan.

Di sekitar lokasi pertambangan terdapat tanaman obat tradisional yang dijaga turun temurun. Kini tanaman tersebut terancam punah. “Adat kita kalau zaman dulu menabang satu, menanam dua. Tapi sekarang mulai punah dengan masuknya korporasi,” tutup Mardiana.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita