CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan tambang batubara seluas 1,699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penertiban dilakukan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi tanpa izin.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, perusahaan tersebut terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017. “Satgas PKH secara resmi menguasai kembali lahan yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujarnya di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
Pencabutan izin PT AKT terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga 15 Desember 2025.
Barita menegaskan, penertiban ini merupakan langkah awal penegakan hukum. Satgas PKH kini melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk langkah pengawasan selanjutnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
