Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa Beredar di Palangka Raya

BBPOM Palangka Raya saat sidak di beberapa kosmetik

PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menemukan puluhan kosmetik tanpa izin edar dan beberapa diantaranya sudah kedaluwarsa.

Temuan itu didapat, saat pihak BBPOM Palangka Raya melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik di beberapa sarana klinik kecantikan yang ada di kota setempat.

Setidaknya sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin serta 3 item atau 3 pcs kosmetik kedaluwarsa dengan total nilai ekonomi sebesar Rp37.865.000,00 ditemukan dalam kegiatan tersebut.

“Dari hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pada 30 sarana klinik kecantikan, ditemukan 41 item kosmetik tanpa izin edar dan 3 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp37 juta lebih,” ucap Plt Kepala BBPOM di Palangka Raya, Yani Ardiyanti, Rabu (28/2/2024).

Ia menambahkan, terhadap temuan tersebut pemilik telah melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas.

Yani Ardiyanti mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan Obat dan Makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

“Pastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik,” sambungnya.

Kemudian, tambah Yani, memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM.

“Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi itu,” tandasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page